Komisi IV DPR Himpun Masukan Tiga RUU
Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Universitas Brawijaja, Malang, dalam rangka konsultasi publik dan jaring pendapat dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan-masukan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam mencakup tiga RUU. Ketiga Rancangan Undang-Undang adalah RUU tentang Perkebunan, RUU tentang Kelautan dan RUU tentang Konservasi Tanah dan Air.
“Ketiga RUU ini dibahas di Komisi IV bersama dengan Pemerintah, dan ini tradisi yang kami lakukan kepada semua perguruan tinggi yang ada. Komisi IV bukan hanya mengunjungi Universitas Brawijaja saja tetapi secara serentak Komisi IV juga mengunjungi Universitas Gajah Mada dan Universitas Diponegoro,” jelas Herman kepada Parle disela-sela saat pertemuan dengan para pakar Universitas Brawijaja, Malang, baru-baru ini.
Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan proses untuk mencari masukan yang lebih baik, konprehensif, dan lebih memiliki orientasi kepada tiga hal pokok. Pertama adalah melahirkan sebuah pasal-pasal yang affirmatif, yang mewujudkan terhadap cita-cita di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana bumi dan air, dan kekayaan alam adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kedua adalah memberikan pengaturan yang lebih konprehensif, lebih memberikan kepastian hukum terhadap siapapun yang tentunya aturan ini dapat bermanfaat bagi para stackholders.
Ketiga adalah bagi undang-undang sektoral seperti perkebunan juga dapat memberikan satu kepastian hukum pada para pelaku usaha.
“Hal ini tentunya menjadi landasan, kenapa Komisi IV datang dan kemudian meminta pandangan dan masukan-masukan kepada para guru besar, para pakar, para ahli di perguruan tinggi terkait dengan tiga RUU ini,” jelasnya.
Ia mengakui, pandangan dan masukan terkait dengan tiga RUU ini cukup baik dan bisa melengkapi terhadap apa yang memang menjadi pembahasan di dalam tiga RUU ini. RUU tentang Kelautan lanjut Herman, rujukan utamanya adalah terhadap deklarasi Juanda Tahun 1957, kemudian terhadap Angklos Tahun 1982, dan memang menjadi banyak interpretasi yang tentunya ini harus disamakan. Definisi tentang laut lepas, laut bebas tentu ini juga harus ada kesamaan nomenklatur sehingga di dalam pencantuman terhadap pasal-pasal itu juga akan memberikan satu definisi yang seragam karena Undang-Undang Kelautan merupakan undang-undang payung.
Terhadap RUU tentang Perkebunan, perlunya pembatasan terhadap investasi termasuk didalamnya adalah bagaimana terhadap kewajiban membangun kebun terhadap pendirian pabrik berbasiskan kepada kebun.
Sedangkan dalam RUU tentang Konservasi Tanah dan Air, Rektor Universitas Brawijaja juga memberikan masukan secara langsung, dan ini akan menjadi bahan yang melengkapi terhadap pembahasan tiga RUU ini antara DPR RI dan Pemerintah.
Khusus RUU tentang Kelautan, jelas Herman, merupakan RUU Inisiatif dari DPD RI, dan pembahasan tripartit ini menjadi menarik karena inisiatif dari DPD RI dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah.
“Semoga pada akhirnya nanti kita bisa tepat waktu menyelesaikan ketiga RUU ini, karena kita hanya mempunyai 12 hari kerja hingga akhir jabatan nanti tanggal 30 September 2014,” harapnya.
Konsultasi publik dan jaring pendapat dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendapat masukan RUU terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang terdiri dari RUU tentang Perkebunan, Kelautan, dan Konservasi Tanah dan Air, dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron disertai sejumlah anggota lintas fraksi yakni Ali Yacob, Jafar Nainggolan, Sri Hidayati dan Maimara Tando (F-PD); Anthon Sihombing (F-PG); Marsanto (F-PDIP); Hermanto dan Ma’mur Hasanuddin (F-PKS); Anak Agung Jelantik Sanjaya (F-Pantai gerindra); dan Murady Darmansyah (F-Partai Hanura).(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.